Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berdaulat, tidak bisa ditawar-tawar, harus dipertahankan dan terus diperkuat sesuai dengan aturan uud nri 1945 pasal
Jawaban:
antar pasal 1 ayat 1. 2. 3. namun paling mendekati adalah pasal 1 ayat 1
Penjelasan:
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
[answer.2.content]